Temalitera-Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa di tahun 2022 kemarin sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan pengunduran diri. Secara terperinci, BKN mencatat Peserta seleksi PPPK yang melakukan pengunduran diri terdiri dari 1.117 peserta guru, 542 tenaga kesehatan, dan 262 jabatan fungsional lainnya.
Dilansir dari Kompas (7/8), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beragam para peserta PPPK tersebut untuk melakukan pengunduran diri.
“Penempatan merupakan alasan mayoritas mereka melakukan pengunduran diri. Jadi penempatan khususnya guru dan nakes ini tidak sesuai dengan pilihan formasi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pengadaan ASN, di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023). “Mereka mendaftar sekolah di mana dia bekerja tetapi ketika dinyatakan lulus penempatannya di luar tempat dia bekerja sehingga memilih mengundurkan diri,” tambah Haryomo.
Selain penempatan, alasan lainnya adalah pendidikan. Penjabat Plt Kepala BKN yang ditunjuk Jokowi pada Januari 2023 lalu ini mengatakan, banyak peserta seleksi yang ingin melanjutkan pendidikannya. Kebanyakan, hal ini yang menjadi alasan para tenaga kesehatan. “Kemudian pendidikan. Banyak pada saat dia diangkat atau diterima jadi PPPK, itu dia sedang melanjutkan profesi dokter spesialis untuk tenaga kesehatan. Sehingga dikhawatirkan kalau diangkat jadi PPPK maka tidak bisa mencapai target untuk menjadi dokter spesialis,” terangnya kepada awak media.
Selain itu, masih adanya keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Atau alasan lainnya karena peserta seleksi PPPK tersebut lebih memilih untuk mengejar keikutsertaan menjadi CPNS. Maka dari itu, ke depannya, pemerintah ingin menambah informasi uraian tugas dari jabatan yang dipilih beserta gaji yang akan diterima. Hal ini mencegah keputusan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur ketika mengikuti telah selesai mengikuti seleksi. “Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” pungkasnya.
Sementara, Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas memastikan PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. “Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari Kontan.co.id (30/7).
Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya mengakhiri wawancara. (fir/luk)
Caption Foto:
Ilustrasi PPPK Kabupaten Kediri (Dok. JPNN.com)