SDGs, Sarana Mewujudkan Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan

Dipublikasikan oleh newsportal

15 Aug, 2023

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang dicanangkan sejak 2021 merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nursaid Mustofa di Padang, Sumatera Barat, Minggu (6/8/2023).
“Melalui SDGs Desa ini, kita harapkan ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, lingkungan, pendidikan, ramah perempuan, berjejaring dan desa tanggap budaya,” kata Nursaid, sebagaimana dilansir Antara.
Nursaid menyampaikan, SDGs Desa secara konsep dapat dioperasikan melalui berbagai program dan kegiatan. Misalnya, infrastruktur pengembangan desa wisata, desa adat, desa inklusif, desa ramah perempuan, peduli anak dan sebagainya. Untuk mencapai SDGs Desa, pemerintah telah menggelontorkan dana desa diiringi dengan pedoman penggunaan anggarannya pada 2023 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Selain itu, dana desa tahun anggaran 2023 juga dapat digunakan untuk mewujudkan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Dana desa tahun 2023 juga dapat digunakan untuk mitigasi penanganan bencana alam maupun nonalam sesuai kewenangan. Dengan kata lain, ujar Nursaid, prioritas penggunaan anggaran itu harus merujuk pada kewenangan desa.
Tidak hanya itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan terdiri dari pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Desa). Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya BUM Desa atau badan usaha milik nagari. Nursaid menuturkan, meski penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata sudah diperbolehkan, faktanya masih banyak desa yang anggarannya tidak cukup untuk mengembangkan desa wisata.
Dia menuturkan, Kemendes PDTT telah memfasilitasi usulan dari daerah untuk pengembangan objek wisata secara selektif sebagai stimulan guna pengembangan serta pembangunan desa wisata berkelanjutan.
SDGs adalah agenda internasional yang mendorong berbagai perubahan berdasarkan hak asasi manusia serta kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. SDGs disepakati anggota PPB pada 25 dan memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang diharapkan tercapai pada 2030. Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selain menerapkan di level nasional hingga daerah, SDGs di Indonesia turut diejawantahkan hingga level desa, dan dinamakan SDGs Desa.
Dilansir dari Sistem Informasi Kemendes PDTT, SDGs Desa adalah upaya terpadu mencapai SDGs dari level desa. SDGs dimaksudkan untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Buku berjudul SDGs Desa: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang ditulis Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, menerangkan bahwa SDGs digagas untuk percepatan pembangunan pedesaan di tanah air, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59 Tahun 2017. Saat ini, SDGs telah diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional. (tsa/luk)

Caption Foto
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid Mustofa (dok. voi.id).

#BERITA REKOMENDASI