Catatan Deportasi WNA di Bali Semakin Tinggi

Dipublikasikan oleh newsportal

15 Aug, 2023

Temalitera-Denpasar: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Bulan Juli 2023 sudah sebanyak 198 orang. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari data 2022 sepanjang tahun yakni 188 orang yang dideportasi dari Bali.
“Sampai kemarin sudah 198 orang WNA yang dideportasi,” kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Minggu (6/8). Ia juga menyebutkan jika dibandingkan tahun 2022 WNA dideportasi lebih tinggi pada 2023 ini. Pasalnya, sepanjang tahun lalu Kumham Bali sudah mendeportasi 188 WNA dalam setahun. Untuk saat ini hingga Juli 2023 sudah ada 198 WNA yang dideportasi.
“Tahun lalu dalam satu tahun saja 188 orang. Ini baru Bulan Juli 2023 sudah 198 orang. Meningkat pelanggarannya dan kita lihat jumlah orang asing yang datang tahun lalu kan masih di bawah 2 juta. Sekarang sampai Bulan Juli saja sudah 2,6 juta orang. Ke depannya mengkhawatirkan karena semakin banyak yang datang, semakin tinggi juga potensi pelanggarannya,” ujarnya.
Sementara, tiga besar WNA yang paling banyak dideportasi adalah dari Negara Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Britania Raya atau Inggris. Untuk pelanggaran paling banyak adalah overstay, dan menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya atau kegiatannya selama di Bali yaitu kerja secara ilegal.
“Kebanyakan sekarang ini (pelanggaran) keimigrasian, overstay, kedua tidak menggunakan visa yang ada dengan kegiatan yang tidak tepat (kerja ilegal),” kata Anggiat.
Sebelumnya, di bulan Mei kemarin, ketegasan Kemenkumham Bali juga diuji. Kasus Warga negara asing (WNA) asal Jerman, Darja Tuschinski (28), yang bugil di sebuah pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar, sempat menambah daftar panjang aksi WNA nakal yang terancam dideportasi.
Kala itu, Anggiat Napitupulu menerangkan bahwa Begitu kondisi kesehatannya sudah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit jiwa, WNA asal Jerman itu akan dideportasi dan ditangkal. Anggiat mengatakan WNA asal Jerman itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Darja tidak mau membayar tiket dan sempat membuat keributan. Ia lalu tiba-tiba masuk ke arena pertunjukan tanpa memakai busana. “Kita belum sempat mewawancarai, cuma kita tahu bahwa ada pertengkaran di loket tiket, dia disuruh beli tiket mau nonton tari-tarian dia tidak mau. Dan tiba-tiba langsung jalan ke panggung dengan bugil,” terang Anggiat.
Darja masuk ke Indonesia pada 3 Mei 2023 dengan visa on arrival (VoA). Ia menuturkan pemerintah akan berkoordinasi dengan kedutaan Jerman untuk memulangkan Darja. “Kalau dideportasi kita akan tangkal. Enam bulan ditangkal dan dapat diperpanjang. Selama enam bulan ditangkal, baru nanti pusat yang melihat keadaannya, ini layak diperpanjang atau layak diizinkan masuk lagi,” pungkas orang nomor satu di Kemenkumham Provinsi Bali tersebut. (tsa/luk)

Caption Foto:
Sosok Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (dok. Kemenkumham)

#BERITA REKOMENDASI